Rabu, 11 Juli 2012

Kelemahan dan Kendala Bank syariah diIndonesia


Adanya sistem dual banking di Indonesia saat ini merupakan suatu hal yang perlu disyukuri bagi umat muslim di Indonesia. Adanya perbankan syariah di Indonesia merupakan cita-cita luhur yang sejak lama diimpikan oleh penggagas adanya ekonomi Islam secara kelembagaan. Beroperasionalnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) telah menandai babak baru dunia perbankan di Indonesia. Sebelum ada BMI, sistem perbankan di Indonesia masih memakai single banking system yang menempatkan instrumen bunga sebagai basis kekuatan dalam menjalankan segala transaksi perbankan. Single banking system yang biasa kita sebut sebagai model perbankan konvensional nantinya sebagai pembeda dengan model perbankan syariah. Setelah ada BMI, dunia perbankan di Indonesia sudah tidak lagi dimonopoli oleh perbankan konvensional yang umurnya diperkirakan telah mencapai puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun dan dianggap mempunyai andil dalam memperbesar kerugian negara di waktu krisis ekonomi 1997.
Prinsip dasar operasional bank islam/ bank syariah tidak mengenal adanya konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/ kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Konskuensi perkembangan di masing-masing negara tersebut tentunya akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan syariah di dunia. Apalagi pada saat ini produk-produk keuangan semakin cepat perkembangannya.
Pengembangan produk dalam bank syariah seringkali terjebak diantara kedua aturan yang saling tarik menarik, yaitu syariah dan hukum positif. Perlu ada upaya bersama untuk mencari jalan keluar, misalnya menyusun undang-undang bank syariah tersendiri. Hal ini amat penting agar bank syariah dapat menunjukkan ciri khas produknya dari yang dimiliki bank konvensional.
Pengembangan produk dalam perbankan syariah dapat mengikuti arah perbankan konvensional, tetapi asas-asas produk syariah tidak boleh ditinggalkan. Semua produk syariah dapat diterapkan untuk semua jenis kategori, tetapi harus mengikuti konsekuensinya. Perlu adanya usaha terus menerus mengembangkan teknis keuangan untuk memberikan alternatif bagi perbankan syariah terhadap produk keuangan di dunia konvensional. Rujukan (benchmark) keuangan merupakan contoh yang paling jelas dalam hal ini.
Pengembangan produk bukan saja melibatkan sumber daya yang ada dalam penelitian dan pengembangan, tetapi juga sumber daya yang mengerti dan mendalami syariah, karena sumber daya manusia yang ada di bank syariah sekarang ini belum memiliki pengetahuan di kedua bidang itu secara simultan. Untuk itu Perlu dikembangkan sejak dini penggabungan pendidikan ilmu duniawi dan ilmu agama sejak dini sekali dan ini harus dilanjutkan ke tingkat berikutnya bahkan sampai tingkat perguruan tinggi, sehingga dikotomi pengetahuan agama dan pengetahuan dunia lama-kelamaan akan menipis. Ini bukan tugas perbankan syariah semata, tapi tugas ummat Islam secara nasional. Pendapat mereka terhadap produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah hanyalah produk-produk bank konvensional yang dipoles dengan penerapan akad-akad yang berkaitan dengan syariah. Sehingga hal ini justru memunculkan anggapan negatif masyarakat bahwa kata syariah hanya sekedar lipstik dalam perbankan syariah.
Masih terdapat kebingungan pada karakteristik dasar yang melandasi sistem operasional perbankan syariah, yakni sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil dalam prakteknya dipandang masih menyerupai sistem bunga bagi bank konvensional. Penyaluran dana bank syariah lebih banyak bertumpu pada pembiayaan murabahah, yang mengambil keuntungan berdasarkan margin, yang masih dianggap oleh masyarakat hanyalah sekedar polesan dari cara pengambilan bunga pada bank konvensional.
Mereka masih sangat sulit untuk membedakan antara bagi hasil, margin dan bunga bank konvensional. Kalaupun bisa hanyalah pada tataran teorinya saja, sedang prakteknya masih terlihat rancu untuk membedakan bagi hasil, margin dan bunga. Meski secara teoritis sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah sangat baik, namun yang terjadi pembiayaan perbankan syariah dengan pola tersebut menurut mereka belum menjadi barometer bank syariah dan masih sangat kecil.
Dalam bidang hukum tidak adanya UU yang memberi penjelasan mengenai cara operasional perbankan Syari’ah di Indonesia antara tahun 1992 – 1998, dan adanya beberapa permasalahan yang terkait dengan likuiditas perbankan Syari’ah yang berkaitan dengan UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 serta tidak ada badan yang jelas untuk penyelesaian perkara antarabank Syari’ah dengan nasabah.
Bank Syariah mempunyai nasabah potensial yang kurang lebih mencapai 78%, bank-bank syariah seharusnya mulai berbenah diri. Tingginya potensi nasabah dengan rendahnya persepsi masyarakat terhadap syariah menunjukkan minimnya informasi syariah di masyarakat. Strategi pertama yang harus ditempuh bank syariah adalah komunikasi eksternal baik dalam rangka edukasi prinsip syariah maupun produk produk yang ditawarkan. Strategi kedua adalah menciptakan efisiensi melalui inovasi produk dan inovasi proses. Strategi berikutnya adalah megembangkan budaya syariah sebagai salah satu usaha menuju good corporate governance.



Jumat, 11 Mei 2012

FENOMENA-FENOMENA DALAM IFRS

FENOMENA-FENOMENA DALAM IFRS

            IFRS merupakan hal yang cukup asing bagi sebagian masyarakat. Apakah IFRS itu? Fenomena apa sajakah yang terjadi pada IFRS? Disini saya akan mencoba menjelaskan secara singkat mengenai IFRS beserta fenomena yang terjadi. IFRS merupakan kependekan dari International Financial Reporting Standards, merupakan Standar, Interpretasi dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (dengan tidak adanya Standar atau Interpretasi) yang diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB).
            Banyak standar membentuk bagian dari IFRS dikenal dengan nama lama dari Standar Akuntansi Internasional (IAS). IAS yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC). Pada tahun 2000 Badan Anggota IASC menyetujui restrukturisasi IASC dan sebuah IASC baru Konstitusi. Pada bulan Maret 2001, IASC Bagian Pembina diaktifkan B IASC Konstitusi baru dan mendirikan perusahaan nirlaba Delaware, bernama Komite Standar Akuntansi Internasional Foundation, untuk mengawasi IASB. Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Selama pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan SICs. IASB terus mengembangkan standar memanggil standar IFRS baru.
Standar Pelaporan Keuangan Internasional terdiri dari:
1. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) - standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001
2. Standar Akuntansi Internasional (IAS) - standar yang dikeluarkan sebelum 2001
3. Interpretasi berasal dari Pelaporan Keuangan Internasional Komite Interpretasi (IFRIC)
    yang diterbitkan setelah tahun 2001
4. Interpretasi Standing Committee (SIC) - yang diterbitkan sebelum 2001
Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti,.
Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International Accounting Standar Board (IASB) yang dahulu bernama International Accounting Standar Committee (IASC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999).
Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat:
1. Full Adoption
Suatu negara mengadopsi seluruh produk IFRS dan menerjemahkan IFRS word by word ke dalam bahasa yang negara tersebut gunakan.
2. Adopted
Mengadopsi seluruh IFRS namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut.
3. Piecemeal
Suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS yaitu nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja.
4. Referenced
Sebagai referensi, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.
5. Not adopted at all
Suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS
Pada tahun 2009, Indonesia belum mewajibkan perusahaanperusahaan listed di BEI menggunakan IFRS, melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan nasional atau PSAK. Namun pada tahun 2010 bagi perusahaan yang memenuhi syarat, adopsi IFRS sangat dianjurkan. Sedangkan pada tahun 2012, Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan DSAK merencanakan akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konvergensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh DSAK tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh IASB. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2010.
Indonesia harus mengadopsi IFRS untuk memudahkan perusahaanasing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namundemikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudahkarena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal(Immanuela, 2009).Membahas tentang IFRS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalamusaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC(International Accounting Standar Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsadan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalahperusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasiperdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18, dalam Sadjiarto 1999)mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksiantar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yangberlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatuperusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saatmendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. IFRSadalah standar yang dapat digunakan perusahaan multinasional untuk menjembatani perbedaan-perbedaan antar negara, dalam perdagangan global.
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standar internasional, namun seiring waktu, standar internasional telah bergerak maju, dan menekan negaranegarayang kontra. Contoh : komisi pasar modal Amerika Serikat (AS) yangbernama SEC, tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yangdiserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efekAS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untukmembuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untukmengembangkan standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuanganyang digunakan dalam penawaran lintas batas.

Sumber :

Rabu, 28 Maret 2012

IFRS DAN KENDALANYA

International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan dapat diterima secara global.

Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang dapat diterima secara global diseluruh dunia. Awal tahun 2012 ini di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi pengunaan IFRS secara penuh. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan - perusahaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan dan memberikan kemudahan dalam pemahaman laporan keuangan serta mempermudah perusahaan masuk ke dalam pasar dunia.

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Mengurangi biaya SAK.
  3. Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Dalam melakukan konvergensi IFRS, tidak selamanya berjalan mudah, tapi juga ada kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya:

  1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
  2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
  3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan ini tidaklah mudah.
  4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
  5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
  6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.

Dampak konvergensi IFRS untuk bidang pendidikan antara lain :

1. Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based

2. Banyak menggunakan professional judgement

3. Banyak menggunakan fair value accounting

4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain

5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.

6. Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.


DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP BISNIS


Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik "Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis" yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :

1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.

2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.

3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.

4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.

5. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).

6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.

Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.

Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.

Sumber :

http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/dampak-konvergensi-ifrs-di indonesia.html

http://www.bumntrack.com/index.php/artikel/view_artikel/306

http://khairunnisafathin.wordpress.com/2011/10/page/2/

http://imanfreelance.blogspot.com/2011/05/konvergensi-ifrs-di-indonesia.html

http://seminarakuntansi.com/

Senin, 10 Oktober 2011

Aparat Pajak Jangan Khianati Rakyat

-tanggung jawab profesi

Jendral pajak serta direktorat jendral bead an cukai seharusnya bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi terhadap korupsi yang telah terjadi di kantor pajak.

-kepentingan public

Para pemimpin dan petugas pajak seharusnya bertindak dalam kerangka pelayanan public, menghormati kepercayaan public dan menujukan komitmen atas profesialisme.

-integritas

Seharunya para pemimpin dan petugas pajak menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat atas kejahatan korupsi yang telah terjadi dijajaran serta berjajanji memperbaiki system pengawasan.

-Obyektivitas

Mengharuskan seseorang bersikap adil tidak mementingkan kepentingan pribadi dan tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawa pihak lain. Hal ini yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh para pemimpin dan petugas pajak.

-kerahasiaan

Seharusnya para pemimpin dan petugas pajak menjalankan prinsip kerahasiaan terhadap dokumen Negara tetapi merahasiakan para penjabat yang tersangkut kedalam kasus korupsi.

-prilaku professional

Seharusnya para pemimpin pajak berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjahui tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.



Sabtu, 23 Oktober 2010

Attention To:
HRD Manager
PT. Pranata Informatindo
Jl. Raya Sudirman No. 17
Bekasi

Dear Sir/Madam,

I have read from your advertisement at Republika that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in applying application for Engineer position according with my background educational as Engineering Physics.

My name is Iswandi Lubis, I am twenty three years old. I have graduated from Engineering Physics Department ISTN on March 2007. My specialization in Engineering Physics is Instrumentation and Control specialist. I consider myself that I have qualifications as you want. I have good motivation for progress and growing, eager to learn, and can work with a team (team work) or by myself. Beside that I posses adequate computer skill and have good command in English (oral and written).

With my qualifications, I confident that I will be able to contribute effectively to your company. Herewith I enclose my :

1. Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate and Academic Transcript.
2. Curriculum Vitae.
3. Copy of Job Training Certificate from Unocal Indonesia Company.
4. Recent photograph with size of 4x6

I would express my gratitude for your attention and I hope I could follow your recruitment test luckily.

Sabtu, 09 Oktober 2010

Hello all,

I’m HSE Engineer as background, more than 07 years experience, Bachelor’s Chemical Enfineering as diploma, I can to be your collegue or work within your company; I am seeking HSE job position within Oil & Gas company – Production or Drikking – Worldwide; Asia, Africa or Middle East.

I Look forward to hear news from you soon.

Thanks again.