Selasa, 02 Maret 2010

Pengemplang Pajak

Perusahaan Pertambangan Pengemplang Pajak Terbesar

Pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena itu peringatan presiden jika ada orang yang tidak membayar pajak harus ditindak adalah wajar.
Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas.
Nilai tunggakan sektor pertambangan dan penggalian mencapai Rp 2,92 triliun. Angka tersebut berasal dari lima perusahaan. Kemudian diikuti bidang usaha real estate, perusahaan, dan jasa perusahaan. Di sektor ini ada tujuh perusahaan yang menunggak pajak sebanyak Rp 2,44 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penagihan. "Tindakan penagihan dari wajib pajak yang belum lunas tersebut dilakukan baik secara soft collection maupun hard collection," katanya dalam jawaban tertulis yang dikirim kepada Komisi Keuangan (XI) DPR,
Sewaktu menagih tunggakan pajak, Tjiptardjo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dibantu kepolisian untuk proses keamanan, penangkapan, penahanan, serta bimbingan penyidikan. Akan tetapi, penyidikan tindak pidana perpajakan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Sampai sekarang, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.
Saya berharap (harapan kita semua tentunya) para pengemplang pajak harus membayar pajak segera, sebelum ada tindakan dari pemerintah.
Masyarakat harus bisa memahami bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan, semua prasarana umum kebanyakan dibangun dari pajak dari masyarakat.

Sumber : kompas.com